Tandaseru — Praktisi hukum Sahidin Malan meminta Kejati Maluku Utara serius menangani proyek normalisasi Sungai Paruama di Desa Binagara, Kecamatan Wasile Selatan, Kabupaten Halmahera Timur yang diduga tidak sesuai RAB.
Proyek tersebut dikerjakan pada tahun 2022 lalu dengan anggaran senilai Rp 1.881.150.000 yang melekat di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Haltim dengan nomor kontrak 600/2.54/SP.SDA-PRM/DAU/DPERKIM-HT/IX-2022.
Sahidin mengatakan, anggaran kontrak tersebut senilai Rp 1, 8 miliar namun yang dikerjakan hanya Rp 700 juta sekian. Kemudian dilakukan pemutusan kontrak pada orang yang melakukan pekerjaan.
“Apalagi volume pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak itu diminta BPK untuk melakukan perhitungan karena dilihat dari Rp 1,8 miliar dan Rp 700 juta yang dikerjakan maka sisanya di mana? Kemudian tidak sesuai dengan volume pekerjaan dan juga tidak ada pembersihan material,” kata Sahidin, Selasa (6/6).
“Dan itu seharusnya BPK melakukan perhitungan dari volume kerja dan kontrak yang tidak sesuai,” tegasnya.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.