Tandaseru — Polres Halmahera Barat, Maluku Utara, diminta serius menindaklanjuti laporan pengaduan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan seorang pengusaha pembelian kopra berinisial SG.
SG melaporkan 5 orang warga di Halmahera Barat ke polisi pada tanggal 4 Januari 2023, karena diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan dana modal pembelian kopra.
Mereka yang dilaporkan itu masing-masing berinisial HA, KM, AJ, GM, dan RH.
Penasehat hukum SG yakni Khairun Abd Gani mengatakan, dari 5 orang yang dilaporkan itu 2 orang di antaranya yakni GM dan RH, telah beritikad baik menyelesaikan perkara ini dengan kliennya.
Halaman
Tag Terkait:
Tinggalkan Balasan