Tandaseru — Seorang warga Desa Wangeotak, Halmahera Utara, Maluku Utara, berinisial E (51 tahun) mendatangi Pos Satgas Malifut, Kamis (9/3).
Nelayan tersebut membawa dan menyerahkan secara sukarela senjata berjenis senjata mesin berat (SMB) kaliber 12,7 mm yang diperkirakan sisa penjajahan zaman Jepang kepada Satgas Pamrahwan Yonarhanud 3/Yby di Pos Malifut.
Hal ini dibenarkan Dansatgas Pamrahwan Yonarhanud 3/Yby Letkol Arh Achmad Yani. Menurut pengakuan E, senjata tersebut didapatnya saat menyelam mencari ikan (bajubi) menggunakan alat bantu kompresor pada kedalaman 30 meter di bawah laut di wilayah Desa Tunuo, Kecamatan Kao Utara, beberapa waktu silam.
“Kami mengapresiasi tindakan yang dilakukan oleh masyarakat ini yang segera menyerahkan barang ilegal tersebut ke pihak berwajib, dalam hal ini Pos Satgas. Hal ini bentuk kesadaran masyarakat tentang kepemilikan senjata yang dapat merugikan baik diri sendiri, keluarga dan orang lain. Terlebih setelah dicek senjata tersebut masih dapat dioperasikan,” ujar Achmad Yani.
Penyerahan senjata api rakitan tersebut, kata dia, merupakan hasil penggalangan personel Satgas di wilayah binaan mereka. Keberadaan prajurit juga sangat memberikan manfaat dan masyarakat setempat merasa terbantu akan hadirnya anggota Pos Satgas.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.