Tandaseru — Salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara resmi menjadi tahanan kota. Ini setelah wakil rakyat berinisial RF tersebut berstatus terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik Bupati Morotai Benny Laos.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Morotai Dasim Bilo saat dikonfirmasi mengungkapkan, kasus tersebut kini sudah masuk ke meja persidangan Pengadilan Negeri (PN) Tobelo, Halmahera Utara. Pelimpahan berkas perkara RF dari Polres ke Kejari sudah dilakukan sejak tanggal 24 Agustus 2020 kemarin. Baru pada tanggal 31 Agustus Kejari melakukan pelimpahan berkas perkara ke PN Tobelo.

“Dan pada hari Jumat tanggal 4 September 2020 kemarin sudah dilakukan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Terus sidang ditunda dan akan dibuka kembali tanggal 11 September 2020,” kata Dasim di kantornya, Selasa (8/9).

Setelah surat penetapan sidang dikeluarkan Pengadilan, sambung Dasim, saat itu pula PN Tobelo langsung mengeluarkan surat penahanan kota terhadap RF selama 30 hari.

“Jadi selama 30 hari RF tidak diizinkan keluar kota keculi ada surat izin dari Pengadilan,” tuturnya.

Dasim menambahkan, perbuatan RF itu diancam pidana dengan dua pasal yakni Pasal 51 ayat (2) Jo Pasal 36 Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

“Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tuntasnya.

Sekadar diketahui, kasus ini bermula dari ketersinggungan Bupati atas komentar politikus Partai Keadilan Sejahtera itu di akun Facebook milik Ahmad Paklian terkait anggaran Reses. Komentar RF yang dinilai berlebihan itu lalu di-screenshot oleh salah satu anggota Pokja Stafsus Bupati dan dilaporkan ke Bupati Benny. Benny yang merasa tersinggung lalu melaporkan RF ke Polres Morotai.