Oleh: Dr. Hasrul Buamona, S.H.,M.H.
Advokat & Pakar Hukum Pidana Kesehatan Universitas Widya Mataram Yogyakarta
_______
BELUM lama selesainya kasus Sambo yang menggemparkan kondisi berhukum di Indonesia. Kemanusiaan berhukum kita kembali dihadapkan dengan kasus penganiayaan yang alami oleh David, anak dari Jonathan Latumahina, yang merupakan salah satu petinggi GP Anshor. Perbuatan penganiayaan yang dialami oleh David diduga dilakukan oleh Mario Dandy, anak dari Rafael Alun Triambodo, yang mana merupakan pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
Melalui media online nasional Mario Dandy dan Shane telah ditangkap dan dijadikan tersangka oleh penyidik Polres Jakarta Selatan, yang kemudian Mario Dandy dan Shane telah dijerat dengan Pasal 76c jo Pasal 80 UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 ayat (2) KUHP.
Apabila kembali melihat kronologis kasus yang dimuat dalam media online nasional, di mana sebelum perbuatan pidana dilakukan oleh Mario Dandy dan Shane, diawali dengan aduan oleh perempuan berinisial A yang menyulut emosinya Mario Dandy. Dari sini sudah tentu terbuka peluang bahwa perbuatan pidana tersebut tidak dilakukan dengan spontan, namun memiliki unsur rencana lebih dahulu (voorbedachteraad). Hal ini dikarenakan sebelum melakukan perbuatan pidana tersebut Mario Dandy sempat “mengkonfirmasi” dan “mendatangi langsung” David di rumah temannya, serta A sempat menghubungi David dengan alasan ingin “mengembalikan kartu pelajar”.
Dari kedua pasal ini, sudah tentu memiliki perspektif hukum dan konstruksi hukum yang berbeda, di mana ketika penyidik menggunakan Pasal 76c jo Pasal 80 UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak), maka secara yuridis terdapat sifat khusus undang-undang, dikarenakan subjek hukum dalam hal ini korban belum berusia 18 tahun.
Perlu diketahui dalam UU Perlindungan Anak menganut Double Track System yakni sistem dua jalur terkait “sanksi pidana” pada satu sisi, dan “sanksi tindakan” pada satu sisi yang lain, yang mana ini berbeda dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menganut Single Track System. Namun harus diketahui bahwa tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Mario Dandy merupakan Mala in Se artinya suatu perbuatan yang tanpa dirumuskan dalam norma hukum pidana secara positif, namun sudah merupakan suatu kejahatan.
Tinggalkan Balasan