Tandaseru — Polres Halmahera Utara, Maluku Utara meringkus salah satu pengedar narkotika golongan 1 jenis tanaman ganja pukul 16.00 WIT, Senin (31/8).

Kapolres Halut AKBP Priyo Utomo melalui Kasubag Humas IPTU Mansur Basing kepada wartawan mengatakan, pelaku merupakan warga Desa Gamsungi Kecamatan Tobelo yang ditangkap tepat depan Rumah Makan Artomoro Kompleks Kampung Cina Desa Gamsungi. “Identitas pelaku yakni RU (35 tahun), warga Desa Gamsungi, yang berprofesi sebagai buruh,” tutur Mansur.

Mansur bilang, kronologi penangkapan sendiri berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya pengedaran dan kepemilikan barang haram tersebut. Tim Opsnal Reskrim Halut kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di depan salah satu rumah makan di Kompleks Kampung Cina Desa Gamsungi.

Dari tangan pelaku polisi menemukan sedikitnya 21 paket ganja siap edar.

“Selanjutnya tim melakukan pengembangan dari hasil penggeledahan di tempat tinggal pelaku. Tim berhasil mengamankan 137 paket kecil ganja siap edar, selanjutnya tim membawa pelaku ke kantor Sat Resnarkoba Polres Halmahera Utara untuk pengembangan lebih lanjut,” jabarnya.

“Barang bukti yang diamankan yakni 158 paket kecil berisikan daun kering yang diduga narkotika Golongan 1 jenis tanaman ganja dan 1 unit HP merk Nokia warna hitam,” pungkas Mansur.