Tandaseru — Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate, Maluku Utara, Radjiman Ismail, mendukung Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Kampus.

Radjiman menjelaskan, biasanya pembentukan PPKS sendiri mekanismenya yaitu pimpinan universitas membentuk panitia seleksi (pansel). Pansel lalu melakukan penjaringan sampai pada pembentukan tim satuan tugas PPKS.

Namun, hal ini berbeda dengan IAIN Ternate. Pasalnya, ada aturan turunan Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2021 tentang PPKS di satuan pendidikan Kemenag.

“Sehingga kita lebih mengacu kepada peraturan tersebut,” kata Radjiman, Selasa (6/12).

Ia bilang, berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA), institut diberikan kewenangan melalui PMA. Ketika ada aduan atau laporan terkait pelanggaran hukum kekerasan seksual di lingkungan kampus, maka proses penyelesaiannya langsung di institut.