Tandaseru — Pemprov Maluku Utara bakal menggelar rapat dengar pendapat dengan KPK, Kamis (13/10), di Kota Ternate.

RDP tersebut dalam rangka menindaklanjuti surat KPK Nomor: B/5936/KSP.00/70-76/09/2022 tanggal 16 September 2022 Perihal Rangkaian Kegiatan Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Wilayah Maluku Utara. Dalam rangkaian kegiatan itu, Tim Direktorat Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK akan melaksanakan serangkaian kegiatan sesuaiĀ agenda.

Dalam RDP, seluruh pelaku usaha sektor pertambangan se-Malut turut diundang. Setidaknya ada 42 perusahaan tambang di Halmahera Selatan, Halmahera Tengah, Halmahera Timur, dan Halmahera Utara yang diminta hadir.

Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria mengungkapkan, perusahaan tambang yang tidak membayar maupun terlambat membayar pajak terancam sanksi pajak. Mulai dari penyitaan aset, penyanderaan pajak (gizjeling), hingga tax clearance sebagai prasyarat layanan publik.

“Karena kewajiban perpajakan itu harus dilunasi ya,” ujarnya, Senin (10/10).