Tandaseru — Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ternate, Maluku Utara, melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke JPU.

Penyerahan tahap II tersebut dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggelapan gaji PNS Dinas Pendidikan Kota Ternate tahun anggaran 2015-2020 dengan tersangka SF selaku mantan Bendahara Pengeluaran.

Penuntut Umum menerima hasil penyidikan dan menyatakan lengkap berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Ternate (selaku Jaksa/ Penuntut Umum) Nomor BP-01/Q.2.10/Fd.2/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022.

Kepala Kejari Ternate Abdullah mengatakan, tim JPU melakukan penelitian terhadap tersangka dan seluruh barang bukti. Tersangka SF pun langsung ditahan selama 20 hari ke depan.

“Kasus posisi perkara tersebut adalah tersangka SF selaku pembantu bendahara pengeluaran (gaji) Staf PPK Bidang Perbendaharaan (Pembuat Daftar Gaji/juru bayar pada Dinas Pendidikan Kota Ternate) sengaja dan melawan hukum,” kata Abdullah, Rabu (7/9).