Tandaseru — Adanya penyesuaian tarif angkutan penumpang membuat harga tiket kapal maupun speedboat antarkabupaten/kota di Maluku Utara mengalami kenaikan.
Kenaikan ini adalah imbas naiknya harga BBM bersubsidi yang ditetapkan pemerintah pusat.
Berdasarkan surat Kepala Dinas Perhubungan Maluku Utara Nomor 559/391, Pemprov Malut memberlakukan kenaikan tarif sementara sembari menunggu terbitnya SK Gubernur baru tentang penyesuaian tarif angkutan penumpang kapal laut untuk kapal konvensional dan kapal cepat.
Dalam ketentuan tarif baru sementara, rata-rata tarif angkutan laut mengalami kenaikan 10 persen hingga 15 persen.
Tinggalkan Balasan