Sekilas Info

Pemprov Maluku Utara Restui Tarif Kapal-Speedboat Naik, Ini Besarannya

Ilustrasi speedboat. (Tandaseru/Sahril Abdullah)

Tandaseru -- Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Perhubungan memberlakukan kenaikan tarif angkutan sementara menyikapi naiknya harga BBM bersubsidi.

Dalam surat Kepala Dinas Perhubungan Malut Armin Zakaria Nomor 559/391, Dishub menetapkan tarif baru sementara sebagai berikut:

  1. Tarif angkutan penumpang kapal laut antarkabupaten/kota naik sebesar 15 persen dari tarif sebelumnya
  2. Tarif speedboat antarkabupaten/kota naik 10 persen bagi yang menggunakan BBM minyak tanah dan 15 persen bagi pengguna BBM jenis lain
  3. Tarif angkutan bagi anak berusia 1-12 tahun adalah 50 persen dari tarif penumpang dewasa, sedangkan di bawah 1 tahun adalah 10 persen dari tarif penumpang dewasa
  4. Tarif rute Bastiong (Ternate) - Rum (Tidore Kepulauan) tidak mengalami perubahan, tetap menggunakan tarif kesepakatan Pemkot Tikep beberapa waktu lalu.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Sofyan Togubu
Editor: Sahril Abdullah