Tandaseru — Tim penyelidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara dalam waktu dekat bakal melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi proyek Dinas Pariwisata Halmahera Utara.

Proyek pengembangan pariwisata di Gunung Dukono itu anggarannya melekat pada dana alokasi khusus (DAK) yang bersumber dari APBN 2019 sebesar Rp 4,7 miliar.

“Kalau hasil audit kerugian negara sudah keluar kita langsung gelar perkara,” ungkap Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil di Kota Ternate, Selasa (23/8).

Dari hasil gelar perkara tersebut, sambungnya, selanjutnya akan ditingkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.

“Kalau sudah penyidikan semua pihak akan dipanggil, termasuk kontraktor,” tandas Michael.