Tandaseru — Sejumlah ASN Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Halmahera Barat, Maluku Utara, melakukan pemalangan kantor dan mogok kerja selama dua hari.

Pemalangan dan mogok kerja itu dipicu belum dicairkannya tunjangan kinerja selama 4 bulan.

Mogok kerja itu membuat geram Bupati James Uang. James menyatakan, ASN yang menjadi dalang mogok kerja itu bakal diberikan sanksi.

“Apakah bendaharanya, ataukah siapakah yang salah akan diberi sanksi. Sanksinya akan diberi teguran kalau memang yang kedua kalinya dicopot saja. Karena ada mekanismenya, tidak mungkin satu kali kita copot. Harus ada teguran dulu,” ucapnya, Rabu (29/6).

Ia mengatakan, mental ASN tidak seharusnya seperti itu, sedikit-sedikit demo.

“Kan ada atasan, sampaikan ke kadis dan ada sekda dan seterusnya. Kenapa seperti itu? Kenapa langsung mogok seperti itu? PNS itu tidak boleh sama dengan LSM. Dan juga termasuk pegawai yang malas berkantor kita akan kroscek,” tegas James.

“Saya mendapatkan laporan sudah dua hari. Kalau bendahara tidak cepat mengusulkan sehingga terjadi itu dia juga salah. Lalu yang boikot itu juga salah. Kan ada atasan secara berjenjang, tidak boleh mengambil aksi seperti itu. Ini kan mengganggu kinerja masyarakat ada pengurusan tetapi tidak ada orang di dalam kantor,” pungkasnya.