Tandaseru — Warga Kota Ternate, Maluku Utara, tidak perlu khawatir jika ingin mengurus perceraian namun tak memiliki dana untuk membayar penasehat hukum.
Pasalnya, Pemerintah Kota Ternate melalui Bagian Hukum telah menyiapkan anggaran bantuan hukum di tahun ini bagi warga kurang mampu.
“Bisa untuk pendampingan perceraian. Asalkan persyaratannya dari keluarga yang kurang mampu dibuktikan dengan surat keterangan kurang mampu dari kelurahan,” ujar Ria Manda Sari Subuh, Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum pada Bagian Hukum Setda Kota Ternate, Rabu (29/6).
Ria bilang, bukan hanya pendampingan hukum terhadap perkara perceraian. Perkara lainnya seperti pidana, perdata, tata usaha negara (TUN) bahkan yang terseret kasus dugaan korupsi juga dapat memperoleh bantuan hukum.
“Untuk (perkara) korupsi memang belum pernah, tapi kayaknya bisa karena memang tidak batasi untuk perkara apa saja. Karena di situ di aturan undang-undang turunannya maupun perda hanya klasifikasi perkara pidana, perdata dan TUN tidak dibatasi,” akunya.
Tinggalkan Balasan