Tandaseru — Pengadilan Negeri (PN) Tobelo, Halmahera Utara, Maluku Utara, melakukan sidang lokasi kasus dugaan penipuan jual beli tanah yang menyeret Ketua dan Anggota DPRD Pulau Morotai.
Sidang lokasi digelar di lahan yang menjadi objek sengketa di Desa Juanga Kecamatan Morotai Selatan, Senin (27/6).
Sebelumnya, status lahan tanah dijual pada tahun 2016 oleh Zuhudu ke Anggota DPRD Suhari Lohor dengan ukuran 45×25. Namun saat membuat surat jual beli tanah Zuhudu disebut mengisi luasannya 45×15.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Tobelo Hendra Wahyudi kepada tandaseru.com mengungkapkan, tujuan sidang lokasi adalah untuk mengecek kebenaran lahan tersebut.
“Intinya dari Majelis Hakim mengecek tanah yang menjadi objek penipuan itu guna mencari dan menemukan kebenaran materiil yang menjadi tujuan hukum acara pidana,” kata Hendra.
Tinggalkan Balasan