Tandaseru — Bupati Halmahera Selatan, Maluku Utara, Usman Sidik, menunjuk Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebagai Pelaksana Harian Kabid Bina Marga.

Penunjukan dilakukan usai Kabid Bina Marga, WS, ditahan Kejaksaan Negeri sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sewa alat berat.

“Jadi Kabid Tata Tuang menjadi Plh,” kata Bupati Usman kepada tandaseru.com, Jumat (7/6).

Usman mengatakan, penunjukan Plh dilakukan agar WS fokus dalam proses hukum yang dihadapinya.

Menurut Bupati, WS berhak membela diri dalam kasus ini.

“Itu kan jalan hukum, dia punya hak, semua manusia di negara hukum khususnya Indonesia. Dia punya hak hukum, sekarang dia akan membela dirinya,” ucap Usman.