Tandaseru — Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, bakal membagikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang untuk Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) ke seluruh pemerintah kelurahan di 8 kecamatan se-Kota Ternate pada Selasa (31/5) besok.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Ternate Jufri Ali mengatakan, pembagian SPPT-PBB ini dalam rangka pelaksanaan pemungutan pajak dari seluruh wajib pajak PBB di kelurahan oleh petugas pemungutan.
“Nanti dengan penyerahan SPPT PBB Tahun 2022 ini diharapkan akan terjadi peningkatan. Dan kami juga akan mendorong petugas pemungutan yang ada di kelurahan supaya dapat mengoptimalkan karena tugas ini juga kita bebankan ke mereka, nanti juga bersama petugas yang ada di BP2RD,” jelas Jufri, Senin (30/5).
Target PBB tahun ini, lanjut dia, yakni sebesar Rp 6 miliar. Di mana dari target tersebut sudah terealisasi sampai dengan bulan Mei ini sudah sekitar 24 persen.
“Memang kami ada keterlambatan dan inshaa Allah kami BP2RD akan upayakan PBB ini minimal harus capai pada 31 Desember 2022,” kata dia.
Tinggalkan Balasan