Tandaseru — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara masih terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dana operasional Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan periode Januari-Mei 2021 senilai Rp 4.057.151.000.
Penanganan kasus yang dilaporkan Bupati Halsel Usman Sidik itu kini tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku Utara.
Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Michael Irwan Thamsil mengungkapkan, saat ini kasus tersebut sudah masuk tahapan penyidikan.
“Sementara menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP,” kata Michael di Ternate, Kamis (28/4).
Lantaran belum ada hasil penghitungan kerugian negara, penyidik hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
“Belum ada penetapan tersangka,” tukas Michael.
“Setelah menerima hasil perhitungan kerugian negara baru dilakukan langkah selanjutnya,” jelas Juru Bicara Polda Maluku Utara itu.
Sekadar diketahui, dalam pengusutan kasus ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang sebagai saksi, termasuk Bahrain Kasuba selaku mantan bupati dan Iswan Hasjim selaku mantan wakil bupati.
Tinggalkan Balasan