Tandaseru — Pinjam pakai gedung bekas kediaman Gubernur Maluku Utara yang terletak di Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, oleh Polda Maluku Utara mendapat sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pasalnya, KPK menilai proses pinjam pakai tersebut melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016. Gedung itu digunakan sebagai kantor sementara Ditresnarkoba Polda.

Kepala Satgas Korsup Wilayah V KPK Dian Patria mengatakan, jika TNI/Polri merasa hal itu sebagai kebutuhan seyogyanya disampaikan saja ke pemerintah dengan memperhatikan aturan yang berlaku.

“Di situ menyebutkan harus ada berita acara. Kita cek nah itu gak ada. Pemprov hanya memberikan itu secara lisan,” ujar Dian, Senin (28/3).

Penyidik senior KPK ini bilang, KPK berada pada posisi yang netral. Untuk itu dalam proses ini pihaknya tidak memberatkan pihak-pihak manapun.

“Kita tidak punya urusan ya, semua mitra kita, jika ini akan kita sampaikan,” tuturnya.

Sekadar diketahui, gedung eks kediaman Gubernur Maluku Utara tersebut sudah diserahkan secara resmi ke Pemerintah Kota Ternate. Penyerahan difasilitasi langsung KPK.

Penyerahan aset tersebut dihadiri Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron, Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Wali Kota Ternate M Tauhid Soleman, dan beberapa pejabat pemerintah daerah lainnya.

Kepala Inspektorat Malut Nirwan MT Ali mengatakan, setelah aset diserahkan ke Pemerintah Kota Ternate maka seluruh tanggungjawab Pemerintah Provinsi sudah selesai, sehingga tidak ada lagi pembiayaan perawatan.

“Kita akan mengosongkan seluruh aset yang ada dulu, karena masih milik Pemprov. Setelah itu terserah mau difungsikan untuk apa oleh Pemkot Ternate,” ujar Nirwan.