Tandaseru — Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku Utara meminta keterangan klarifikasi auditor internal Perusahaan Daerah (Perusda) PT Bahari Berkesan Kota Ternate Idhar Abas. Permintaan keterangan dilakukan di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Selasa (8/3).

Permintaan klarifikasi ini untuk mencari tahu total kerugian keuangan negara atas anggaran penyertaan modal pada Perusda PT Ternate Bahari Berkesan tahun 2016-2019 yang saat ini ditangani Kejati.

Idhar Abas usai pemeriksaan membenarkan kedatangannya di Kejati Maluku Utara untuk permintaan klarifikasi oleh BPKP.

“Saya hadir sebagai auditor internal Perusda Kota,” kata Idhar.

Idhar menambahkan, dirinya sudah memberikan klarifikasi berdasarkan 20 pertanyaan yang ditanyakan.

“Kami hanya dimintai klarifikasi saja, seputar penyusunan laporan keuangan perseroan,” ucapnya.

Idhar menambahkan, kasus ini sudah lama dilakukan penyidikan, jadi terakhir ini tinggal klarifikasi dari BPKP Perwakilan Maluku Utara.

“Klarifikasi ini untuk mencari dugaan kerugian keuangan negara,” paparnya.

Sekadar diketahui, penyertaan modal Pemkot Ternate ke Perusda PT Bahari Berkesan itu sebesar Rp 5 miliar. Anggaran ini dibagikan ke tiga anak usaha Perusda yakni PT Alga Kastela Rp 1,2 miliar, Apotek Bahari Berkesan Rp 1,8 miliar, dan Rp 2 miliar untuk PT BPRS Bahari Berkesan.