Tandaseru — Terduga pelaku kedua kasus pembunuhan remaja putri di Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, akhirnya tertangkap, Selasa (12/5) malam.
Pelaku berinisial IOA alias La Iki (25) ditangkap beberapa jam setelah kakaknya AOA alias La Anan (27) tertangkap. Ironisnya, saat ditangkap La Iki dihakimi massa hingga tewas.
La Iki tertangkap warga di kampungnya Desa Jikotamo, Kecamatan Obi, pukul 22.36 WIT. Informasi yang dihimpun tandaseru.com, saat itu pelaku muncul dari belakang bangunan Bank BRI menuju Pelabuhan Jikotamo. Ia membawa sebilah golok dan hendak kabur menggunakan perahu.
Sayangnya, aksi La Iki ini ketahuan warga. Warga beramai-ramai mengejarnya dengan perahu ke tengah laut.
Di tengah laut, La Iki sempat melompat ke laut. Saat hendak naik kembali ke perahu, warga yang diliputi kemarahan atas kasus pembunuhan sadis itu mulai memukuli La Iki dengan bambu panjang yang juga digunakan sebagai pengayuh.
Makin lama, kerumunan warga di tengah laut kian banyak. Mereka mengeroyok La Iki dengan bambu.
Terduga pelaku itu lantas dibawa ke tepi pantai. Di sana sudah banyak warga lain yang menunggu. Puluhan warga itu lantas mulai memukuli La Iki dengan balok. Ada pula yang melemparinya dengan batu.
Aksi main hakim sendiri itu bahkan disiarkan langsung di salah satu akun Facebook. Kejadian itu berlangsung begitu cepat. Warga baru berhenti menyerang La Iki setelah tubuhnya tak lagi bergerak. La Iki tewas seketika.
Kepala Desa Laiwui, Abdul Kahfi Nusin yang dikonfirmasi membenarkan terduga pelaku ditangkap oleh warga dan langsung dihakimi di dekat Pelabuhan Jikotamo. “Iya, dia ditemukan dan dihakimi massa menggunakan kayu hingga meninggal dunia,” ujar Abdul Kahfi.
La Iki dan kakaknya La Anan sebelumnya dua hari menjadi buronan polisi. Warga Jikotamo itu diduga kuat membunuh Yulia Ramli (16), warga Laiwui, dan menganiaya kekasih Yulia, Julham Larumai (20), warga Jikotamo.
La Anan ditangkap Selasa sore di Desa Alam Pelita. Ia kini tengah dirawat di RSUD Labuha lantaran terluka saat melakukan perlawanan ketika ditangkap.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.