Tandaseru — Anggota Komisi II DPRD Kota Ternate, Maluku Utara, Jamian Kolengsusu mengaku hari ini sejumlah pedagang tidak diperbolehkan untuk berjualan di luar bangunan pasar.

Pasalnya, para pedagang akan didata kembali dan pendataan diutamakan bagi yang ber-KTP Ternate.

Jamian bilang sudah dilakukan rapat gabungan Komisi I dan Komisi II untuk menertibkan pasar hari ini.

“Mulai hari ini pedagang sudah tidak bisa berjualan di luar, sudah harus masuk ke tempat masing-masing,” ujar politikus Partai Gerindra ini, Senin (20/9).

Ia mengaku, mengurus pasar tidaklah mudah. Sebab ada pemahaman sejumlah pedagang yang butuh dilakukan pendekatan persuasif.

“Untuk menampung semua pedagang di dalam maka ada sebagian ruangan di Pasar Bahari Berkesan 3 yang dibongkar untuk menampung pedagang,” jelasnya.

Sementara penataan jumlah pedagang kembali untuk menempati tempat di dalam diutamakan pedagang dengan KTP Kota Ternate.

“Untuk pedataan diutamakan orang dengan KTP Ternate. Bukan berarti yang bukan KTP Ternate tidak boleh berjualan, tetap dibolehkan namun diutamakan KTP Ternate,” tandas Jamian.