Tandaseru — Komisi I DPRD Kota Ternate, Maluku Utara, mendesak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) dan Dinas Perhubungan menertibkan tarif speedboat Ternate-Jailolo, Halmahera Barat, di Pelabuhan Dufa-dufa.
Selama ini, tarif normal Ro 60 ribu kerap dinaikkan sepihak menjadi Rp 100 ribu oleh motoris nakal.
Ketua Komisi I DPRD Kota Ternate, Mohtar Bian menyatakan, KSOP harus memberikan sanksi tegas dengan mencabut surat izin berlayar speedboat yang motorisnya nakal.
Mohtar mengaku DPRD sering mendapat keluhan dari masyarakat terkait kenaikan tarif tiket tersebut. Padahal di dalam Peraturan Gubernur tarifnya hanya Rp 60 ribu.
“Jadi praktik ini bukan lagi masalah baru, akan tetapi berjalan sudah lama di Pelabuhan Dufa-Dufa,” ungkapnya dalam rapat dengar pendapat, Selasa (8/6).
Ia menambahkan, masalah tersebut terjadi karena penumpang menunggu keberangkatan terlalu lama. Alhasil, transaksi itu dilakukan antara motoris dan penumpang untuk mempercepat keberangkatan.
“Jadi masalah ini akan kita sampaikan ke Wali Kota dan kita merencanakan rapat bersama antara Pemerintah Kota Ternate bersama Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat,” jelas Mohtar.
Sementara Kepala Seksi Transportasi dan Angkutan Laut KSOP Ternate, Mukhlis Junaidi menyebutkan, yang menjadi masalah karena waktu tunggu keberangkatan lama sehingga membuka ruang untuk penumpang melakukan transaksi-transaksi tersebut. Ukuran speedboat yang besar berbanding terbalik dengan jumlah penumpang yang sedikit.
“Kenaikan tarif tersebut secepatnya akan dilakukan penindakan hukum agar lebih diperketat terkait sanksinya,” katanya.
“Menurut laporan, banyak ASN yang sering melakukan hal tersebut mereka naik dari Pelabuhan Perikanan. Untuk itu Dishub Kota Ternate dan Provinsi bersama KSOP akan lebih bersinergi untuk mengingatkan para motoris speedboat,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan