Tandaseru — Pemberlakuan Peraturan Wali Kota Tidore Kepulauan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pembukaan Akses Keluar Masuk Tikep dengan Penerapan Protokol Kesehatan diikuti dengan naiknya tarif speedboat trayek Pelabuhan Rum, Tidore-Pelabuhan Bastiong, Ternate. Tak tanggung-tanggung, motoris menaikkan tarif hingga 200 persen.
Jum, salah satu penumpang mengeluhkan, ia ditagih ongkos speedboat hingga Rp 30 ribu ketika tiba di Bastiong dari Rum, Kamis (11/6). Jumlah penumpang sendiri dibatasi paling banyak 10 orang.
“Harga mahal sekali, biasa cuma Rp 10 ribu. Kalau tara penting saya juga tara akan pi Ternate,” ungkapnya kepada tandaseru.com.
Kenaikan tarif juga berlaku untuk moda transportasi motor kayu Rum-Bastiong. Tarif penyeberangan penumpang plus sepeda motor kini dipatok Rp 30 ribu.
“Biasanya cuma Rp 15 ribu atau paling mahal Rp 20 ribu,” kata Safril, salah satu penumpang motor kayu.
Sementara jumlah sepeda motor yang diangkut motor kayu biasanya 12 unit, saat ini dikurangi menjadi 10 unit saja.
Perwali Tikep 19/2020 sendiri mengatur kenaikan tarif transportasi massal yang beroperasi di Tikep sebesar 100 persen. Sedangkan kapasitas penumpang wajib dikurangi hingga 50 persen.
Tinggalkan Balasan