Tandaseru — Perceraian di Kecamatan Morotai Utara, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, dominan diajukan kaum perempuan.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Morotai Utara, Ibrahim Ahmad. Ibrahim menuturkan, sepanjang tahun 2020 sebanyak 6 pasangan mengajukan perceraian.

“Untuk tahun 2020 berkisar 6 orang pasangan. Alasannya berbeda-beda, ada pertimbangan karena ekonomi dan permasalahan dalam rumah tangga. Untuk 6 orang itu baru meminta konfirmasi petunjuk tapi belum dinaikkan perkaranya sampai di Pengadilan, karena tugas kita itu tidak hanya langsung mengambil langkah memisahkan,” kata Ibrahim ketika dikonfirmasi tandaseru.com belum lama ini.

Ibrahim bilang, pengajuan perkara ini didominasi kaum perempuan.

“Yang mengajukan semuanya perempuan,” ungkap dia.

Menurutnya, saat ini proses perceraian masih terkendala Covid-19, lantaran kantor Pengandilan Agama Pulau Morotai masih terletak di Tobelo, Halmahera Utara.

“Karena Covid-19, yang kedua karena pengadilannya masih di Tobelo. Kecuali ada pihak Pengadilan menyampaikan ke kami bahwa ada jadwal sidang keliling, maka orang-orang yang telah dikonfirmasikan itu kita arahkan untuk daftarkan di Daruba,” imbuhnya.

“Tapi kita sifatnya mengarahkan ke mereka, kalau kemudian nanti mereka memang benar-benar mau mengambil langkah untuk bercerai, kita arahkan ke Pengadilan. Cuma Kantor Pengadilan Agama kita masih di Tobelo, itu yang bikin hambat masyarakat,” tambah dia.

Sepanjang 2021, kata Ibrahim, belum ada gugatan perceraian yang masuk ke KUA Morut.

“Angka perceraian dalam posisi aman, tidak ada ajuan perceraian,” cetusnya.

“Ada yang datang, tapi baru meminta petunjuk tahapan perceraian. Jadi kita sifatnya hanya memberikan informasi atau mengarahkan mereka, tapi ada langkah-langkah mediasi untuk bagaimana mempertahankan rumah tangga itu, walaupun faktor ekonomi. Kita sifatnya pembinaan kembali, sampai saat ini masih dalam tahap aman belum ada yang mau mengambil langkah sampai di situ,” jelasnya.

Ia berharap, semoga untuk wilayah Morotai Utara dan Selatan jangan lagi terjadi perceraian, karena itu berimbas pada psikologis anak.

“Oleh karena itu kita akan tingkatkan pelayanan ke depan lebih efektif lagi dalam peran pembinaan pencatatan perkawinan. Kami lebih fokus dan sosialisasi lebih ditingkatkan lagi sehingga kasus-kasus permasalahan rumah tangga tidak terjadi lagi sehingga masyarakat dapat hidup rukun damai,” tandasnya.