Tandaseru — Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, kembali memberlakukan kebijakan pembelajaran online mulai Senin (22/2). Langkah ini diambil setelah sejumlah anak usia sekolah teridentifikasi positif terpapar Covid-19.

Kebijakan pembelajaran online tersebut menindaklanjuti surat dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Ternate Nomor 016/ST-Covid19/KT/2021 tanggal 18 Februari 2021.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Ternate, Mahmud J. Abdurrahman dalam Surat Edaran Nomor 423/119/2021 tanggal 19 Februari 2021.

“Dalam rangka pencegahan terjadinya penyebaran Covid-19 lebih meluas, sekolah-sekolah dasar yang ada di kota Ternate kembali melakukan sistem belajar daring dan luring,” ujarnya.

Hal ini disebabkan adanya peningkatan kasus positif Covid-19 Kota Ternate khususnya usia anak sekolah per tanggal 5 Januari sampai Februari 2021 di mana terdapat 12 siswa yang dinyatakan positif Covid-19.

“Sehingga berdasarkan hasil temuan tersebut dan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah maka dibagi beberapa wilayah sekolah yang ada di seluruh kecamatan proses belajarnya baik daring maupun luring,” tuturnya,

“SD negeri atau swasta yang berada di wilayah Kecamatan Ternate Tengah, Ternate Selatan dan Ternate Utara proses pembelajaran dilaksanakan secara luring dan daring, sedangkan SD negeri atau swasta yang berada di wilayah Kecamatan Ternate barat, Pulau Ternate, Pulau Hiri, Pulau Moti dan Pulau Batang Dua proses pembelajaran dilaksanakan secara tatap muka,” jelas Mahmud.

Proses pembelajaran luring dan daring tersebut mulai diberlakukan 22 Februari 2021 sampai dengan adanya pemberitahuan selanjutnya.