Tandaseru — Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda resmi menetapkan dr. Rosita Alkatiri sebagai Direktur definitif Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Boesoirie (CB) Ternate. Penetapan ini mengakhiri masa tugas Rosita yang sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) direktur di rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Maluku Utara tersebut.
Prosesi pelantikan dan pengangkatan sumpah jabatan dilakukan Sekretaris Daerah Maluku Utara, Samsuddin A Kadir, atas nama Gubernur di Aula Nuku, Kantor Gubernur Maluku Utara, Sofifi, Senin (2/11/2026).
Penetapan Rosita sebagai pimpinan tertinggi di RSUD Chasan Boesoirie tertuang secara resmi dalam Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 800.1.3.3/Kep/JPTD/MU/010/10/Roman/2026 tertanggal 30 Oktober 2026. Acara pelantikan tersebut turut disaksikan Kepala Dinas Kesehatan Maluku Utara dr. Julys Giscard Kroons serta Kepala Biro Organisasi Setda Maluku Utara.
Sebelum resmi menjadi direktur definitif, Rosita memegang peran ganda sebagai Wakil Direktur Pelayanan sekaligus ditunjuk menjadi Plt Direktur RSUD Chasan Boesoirie sejak 28 April 2026 berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor 800.1.3.3/SP-MU/048/IV/2026.
Dalam sambutannya, Samsuddin menegaskan pentingnya integritas dan pengabdian dalam mengemban jabatan pimpinan di sektor pelayanan publik.
“Untuk itu, amanah ini dijalankan dengan sebaik-baiknya, penuh tanggung jawab dan profesional, agar pelayanan kepada masyarakat terus ditingkatkan,” tegas Samsuddin.
Dengan ditetapkannya kepemimpinan definitif ini, Rosita kini memikul tanggung jawab penuh untuk menjawab tantangan peningkatan mutu pelayanan kesehatan, memperkuat tata kelola internal rumah sakit, serta memastikan masyarakat Maluku Utara memperoleh pelayanan medis secara optimal.





Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.