Tandaseru — Layanan transportasi online berbasis aplikasi digital, Maxim, secara resmi telah memperluas jangkauan operasionalnya hingga ke Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara. Kehadiran Maxim di wilayah ini bertujuan melengkapi pilihan transportasi masyarakat dan tidak untuk menyingkirkan moda transportasi yang sudah ada sebelumnya.

Maxim memastikan seluruh operasionalnya di Bacan berjalan secara sah dan legal. Perusahaan telah mengantongi izin berupa Sertifikat Tanda Daftar Kementerian Komunikasi dan Informatika No. 001037.01/DJAI.PSE/06/2021.

Terkait kebijakan tarif, Maxim menyatakan kepatuhannya terhadap regulasi pemerintah.

“Maxim telah mematuhi peraturan tarif yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 untuk Zona 3. Wilayah ini mencakup Kalimantan, Sulawesi, NTB, NTT, Maluku, Papua, dan sekitarnya,” tulis manajemen Maxim dalam keterangan resminya, Kamis (29/10/2026).

Sebagai bentuk komitmen pelayanan, Maxim juga telah mendirikan kantor operasional fisik di Bacan. Kantor ini berfungsi sebagai pusat layanan dan informasi bagi mitra pengemudi maupun pengguna aplikasi.

Merespons kekhawatiran mengenai dampak terhadap perekonomian lokal, Maxim menekankan mekanisme pemesanan dan target pasar antara aplikasi online dan transportasi konvensional berbeda. Kehadiran platform digital ini justru membuka peluang bagi pengemudi lokal, termasuk pengemudi ojek konvensional, untuk memperluas pasar dan memperoleh penghasilan tambahan tanpa harus meninggalkan profesi utama mereka.

Pembayaran atas layanan Maxim tetap diterima sepenuhnya oleh mitra pengemudi, sehingga platform ini tidak menggantikan pendapatan lokal, melainkan menambah saluran permintaan layanan.

Sebagai platform terbuka, Maxim menawarkan fleksibilitas waktu kerja bagi mitra pengemudi dan tidak melakukan intervensi terhadap mekanisme pasar atau mengambil alih pesanan. Platform ini murni berfungsi sebagai penghubung digital yang transparan antara penumpang dan pengemudi.

Maxim menilai pembatasan terhadap operasional layanan berbasis aplikasi berpotensi bertentangan dengan prinsip ekonomi pasar yang sehat dan kompetitif.

Ke depannya, Maxim menyatakan keterbukaannya untuk berdialog konstruktif dengan pemerintah daerah, perwakilan Perok, dan pemangku kepentingan lainnya. Dialog tersebut diharapkan dapat membahas hal-hal teknis seperti tarif, wilayah operasional, penanganan pengaduan, dan koordinasi lanjut untuk mencari solusi yang adil, transparan, seimbang, dan mengedepankan kepentingan masyarakat luas berdasarkan prinsip legalitas.

Sahril Abdullah
Editor
Sahril Abdullah
Reporter