Tandaseru — Aroma kopi khas Ternate menyatu dengan semangat literasi keuangan dalam kegiatan bertajuk “Ngopi Cerdas, Usaha Berkualitas” yang digelar PT Bank Maluku-Malut Cabang Ternate di Halaman Kantor Bank Maluku Malut Cabang Ternate, Jalan Merdeka Nomor 5, Kelurahan Kalumpang, Jumat (23/10/2026) sore. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian program Bulan Inklusi Keuangan (BIK) Tahun 2026 yang menyasar para pengusaha kopi dan pelaku UMKM lainnya di Kota Ternate.
Kegiatan yang mengusung format santai sambil menikmati kopi ini menghadirkan empat narasumber, yakni PT Bank Maluku-Malut, Kantor OJK Provinsi Maluku Utara, dan Balai Halal (UPT BPJPH) Provinsi Maluku, untuk membekali pelaku usaha dengan pemahaman yang lebih utuh mengenai pengelolaan keuangan, akses pembiayaan formal, serta kewajiban sertifikasi halal bagi produk usaha mereka.
Helfia Salim Atamimi dari PT Bank Maluku-Malut Cabang Ternate membawakan materi seputar pengelolaan keuangan usaha dan produk pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Ia mengingatkan pentingnya pelaku usaha memisahkan antara uang pribadi dan uang usaha, mengatur arus kas secara tertib, serta memperhitungkan kemampuan mencicil agar tidak melebihi 30 persen dari pendapatan bersih sebelum mengambil kredit. Kebiasaan menabung secara rutin, baik melalui tabungan maupun deposito, menurutnya juga menjadi fondasi penting bagi keberlangsungan usaha jangka panjang.
Dalam kesempatan itu, Helfia memaparkan sejumlah pilihan skema KUR Bank Maluku Malut yang dapat diakses pelaku usaha sesuai skala usahanya, mulai dari KUR Super Mikro dengan plafon hingga Rp10 juta dan suku bunga 3 persen, KUR Mikro dengan plafon Rp10 juta hingga Rp100 juta bersuku bunga berjenjang 6 hingga 9 persen, KUR Kecil dengan plafon Rp100 juta hingga Rp500 juta bersuku bunga 6 persen, hingga KUR Khusus dengan plafon sampai dengan Rp500 juta per anggota bersuku bunga mengambang 6 persen, dengan tenor pinjaman berkisar 36 hingga 60 bulan. Ia berharap skema pembiayaan ini dapat dimanfaatkan para pengusaha kopi dan UMKM Ternate untuk mengembangkan skala usahanya secara lebih sehat.
Sementara itu, Abdul Karim Kelrey, Kepala UPT Balai Halal (BPJPH) Provinsi Maluku, menyampaikan materi mengenai ekosistem halal dari hulu hingga hilir serta kewajiban sertifikasi halal yang kini berlaku penuh di Indonesia. Ia menjelaskan, sejak 18 Oktober 2026, sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, seluruh produk makanan dan minuman yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Abdul Karim menegaskan, proses sertifikasi halal kini semakin mudah dan terjangkau bagi pelaku usaha mikro dan kecil melalui jalur Self–Declare dengan biaya di bawah Rp230.000 dan waktu proses sekitar 12 hari kerja, bahkan dapat diperoleh secara gratis melalui program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) yang difasilitasi BPJPH. Ia turut mencontohkan studi kasus pelaku usaha mi Korea yang mengalami peningkatan omset hingga 77 persen setelah mengurus sertifikat halal, sebagai gambaran nyata manfaat ekonomi dari kepemilikan sertifikasi halal bagi keberlangsungan dan daya saing usaha, termasuk bagi produk kopi dan olahan UMKM di Ternate.
Narasumber ketiga, Sukma Aji Wirawan, Asisten Direktur Madya Kantor OJK Provinsi Maluku Utara, membawakan materi Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan dengan tema khusus Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal dan Penipuan Transaksi Keuangan. Ia memaparkan, tingkat literasi keuangan masyarakat Maluku Utara berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026 masih berada di angka 48,65 persen, di bawah rata-rata nasional sebesar 69,57 persen, sehingga edukasi keuangan kepada masyarakat, termasuk pelaku usaha kopi dan UMKM, perlu terus digencarkan.
Sukma mengenalkan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), forum koordinasi 21 lembaga yang dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), untuk mencegah dan menangani maraknya pinjaman online ilegal, investasi bodong, serta gadai ilegal. Ia mengungkapkan, sepanjang Januari hingga Agustus 2026, Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal, 242 penawaran investasi ilegal, serta 27 gadai ilegal di seluruh Indonesia.
Ia mengajak para pelaku usaha untuk menerapkan prinsip 2L, yakni Legal dan Logis, serta semboyan Jangan Abal, Jangan Asal, Jangan Abai, sebelum memutuskan meminjam dana atau berinvestasi. Masyarakat yang menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal maupun penipuan transaksi keuangan diimbau segera melapor melalui layanan SIPASTI (sipasti.ojk.go.id), Indonesia Anti-Scam Centre (iasc.ojk.go.id), atau menghubungi Kontak OJK di nomor 157.
Pada akhir sesi, Fitrah Akbar Muhammad, M.Ak., selaku Owner Rotasi Coffee Lab menyampaikan sejarah kopi Maluku Utara, ide dan saran terkait rencana kolaboratif festival kopi dan potensi industri kopi di Maluku Utara.
Kegiatan Ngopi Cerdas, Usaha Berkualitas ini menjadi bagian dari rangkaian Bulan Inklusi Keuangan (BIK) Tahun 2026 yang bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku usaha kopi di Maluku Utara mengenai pengelolaan keuangan yang baik, akses terhadap layanan jasa keuangan formal, serta pemanfaatan produk dan layanan perbankan untuk pengembangan usaha. Melalui sinergi antara perbankan daerah, otoritas pengawas jasa keuangan, dan lembaga penjamin produk halal, para pengusaha kopi dan pelaku UMKM di Kota Ternate diharapkan semakin siap mengembangkan usahanya secara legal, berkualitas, dan berkelanjutan.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.