Tandaseru – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Tidore, Maluku Utara, resmi menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kasus dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum dan/atau penganiayaan kepada Kejaksaan Negeri Tidore, Kamis (24/9/2026).

Ketiga tersangka yang diserahkan tersebut masing-masing berinisial IAM, MFM, dan ZS. Kasus tindak pidana ini terjadi di area Pantai Tugulufa, Kelurahan Tomagoba, Kecamatan Tidore, pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 04.30 WIT.

Kapolresta Tidore Kombes Pol Ampi Mesias Von Bulow melalui Kasi Humas IPDA Sandjaya Hamu membenarkan adanya pelaksanaan pelimpahan perkara tersebut.

“Benar, pada Kamis, 24 September 2026, penyidik Sat Reskrim Polresta Tidore telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II kepada Kejaksaan Negeri Tidore,” ujar Sandjaya.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 262 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dengan selesainya pelimpahan berkas dan penyerahan para tersangka, kewenangan penanganan hukum sepenuhnya berada di pihak kejaksaan untuk proses penuntutan lebih lanjut.

“Dengan telah dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II, selanjutnya proses hukum terhadap perkara tersebut menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Tidore untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Sandjaya.

Ia menegaskan, Polresta Tidore berkomitmen terus melakukan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur demi menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polresta Tidore.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Ika Fuji Rahayu
Reporter