Tandaseru – Tim Hukum DPRD Kota Ternate secara tegas membantah tuduhan adanya upaya intervensi atau penghentian proses hukum dugaan penyimpangan dana perjalanan dinas yang saat ini sedang ditangani Ditreskrimsus Polda Maluku Utara.
Pernyataan bantahan tersebut disampaikan Tim Hukum DPRD Kota Ternate, Afdal Hi. Anwar dan Eran Kharie. Keduanya menyayangkan munculnya pemberitaan yang menuding Sekretariat maupun anggota DPRD Kota Ternate berupaya memengaruhi jalannya penyelidikan.
Afdal dan Eran menegaskan, hingga saat ini tidak ada fakta maupun informasi resmi yang membuktikan tuduhan tersebut. Menurut mereka, pihak yang mereka dampingi justru bersikap kooperatif sejak awal proses hukum berjalan.
“Kami sangat menyayangkan munculnya informasi seperti itu. Sepanjang yang kami ketahui dan kami dampingi, baik Sekretariat DPRD maupun anggota DPRD Kota Ternate tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan tidak pernah melakukan tindakan untuk menghentikan ataupun memengaruhi penyidik,” ujar Afdal dan Eran dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/9/2026).
Mereka menjelaskan, kliennya selalu memenuhi panggilan pemeriksaan, memberikan keterangan, serta menyerahkan dokumen yang dibutuhkan oleh pihak kepolisian sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap aparat penegak hukum agar pemeriksaan berjalan objektif.
“Kami percaya penyidik bekerja berdasarkan profesionalitas, bukti, prosedur hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, kami menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada penyidik agar berjalan secara objektif, transparan dan tidak dipengaruhi informasi-informasi yang belum terverifikasi,” tegas mereka.
Tim hukum juga meminta setiap informasi terkait dugaan penyimpangan maupun intervensi dikonfirmasi dan diverifikasi terlebih dahulu sebelum dipublikasikan, agar tidak terbentuk persepsi liar di masyarakat.
“Kami tidak ingin membangun opini tandingan. Kami hanya ingin menegaskan bahwa klien kami tidak pernah melakukan intervensi terhadap proses hukum. Kami menghormati penyidik dan memberikan kepercayaan kepada Polda Maluku Utara untuk bekerja sesuai hukum,” tambah Afdal dan Eran.
Kendati demikian, Tim Hukum DPRD Kota Ternate menegaskan mereka tetap menghormati kebebasan pers serta hak masyarakat mendapatkan informasi. Namun, pemberitaan mengenai proses hukum diharapkan tetap mengedepankan asas berimbang (cover both sides).
“Kami menghormati kebebasan pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi. Namun, informasi yang berkaitan dengan proses hukum juga harus disampaikan secara berimbang, terverifikasi dan tidak membentuk kesimpulan sebelum proses hukumnya selesai,” kata mereka.
Afdal dan Eran menambahkan, tim hukum tidak memiliki kewenangan menentukan ada atau tidaknya tindak pidana dalam kasus ini, sebab hal tersebut sepenuhnya berada di tangan penyidik Polda Maluku Utara berdasarkan alat bukti yang sah.
“Kami berharap seluruh pihak tidak membangun narasi yang dapat mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung. Biarkan penyidik bekerja dan membuktikan setiap dugaan berdasarkan alat bukti yang sah,” ujar Afdal dan Eran.
Tim Hukum menegaskan akan terus mendampingi Sekretariat serta anggota DPRD Kota Ternate untuk memastikan hak-hak hukum mereka tetap terlindungi selama proses pemeriksaan berlangsung.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.