Tandaseru — Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kota Ternate, Nurjaya Hi. Ibrahim, mendatangi Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, Senin (21/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIT. Kedatangannya bertujuan mengadukan Ketua DPC Partai Gerindra Ternate, Jamian Kolengsusu, atas dugaan tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berupa pencemaran nama baik.

Laporan pengaduan tersebut resmi diterima pihak kepolisian sebagaimana tercantum dalam Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STPP) Nomor: STPP/09/IX/RES.2.5/2026/DITRESKRIMSUS.

Langkah hukum ini diambil Nurjaya setelah mendapati sebuah poster yang dinilainya memuat informasi hoaks berjudul “Nurjaya & Fakta” disebarkan ke dalam grup WhatsApp Keluarga Besar Gerindra Maluku Utara. Poster tersebut memuat narasi mengenai rekam jejak kiprahnya sebelum menjadi anggota DPRD hingga kinerjanya selama menjabat di parlemen.

“Laporan saya di Krimsus hari ini, kronologisnya karena kemarin waktu menjelang Magrib sekitar pukul 18.00 WIT, Ketua DPC Gerindra Kota Ternate, Jamian Kolensusu, membagikan salah satu berita hoaks yang diambil dari Facebook dan dibagikan ke dalam grup besar Gerindra Maluku Utara,” ujar Nurjaya.

Nurjaya mengaku sangat dirugikan atas tindakan tersebut, terlebih penyebaran poster dilakukan tanpa adanya konfirmasi langsung kepada dirinya terlebih dahulu. Ia menyayangkan sikap Jamian yang dinilainya sebagai senior sekaligus figur pimpinan partai.

“Kenapa seorang yang saya anggap orang tua di Partai Gerindra Kota Ternate, ketua DPC dan selaku orang tua saya, tapi kenapa tidak mengonfirmasi kepada saya langsung dan membagikan ke grup besar,” tuturnya.

Selain persoalan poster, Nurjaya juga menyinggung kekecewaannya atas isu lain yang kerap dialamatkan kepadanya tanpa klarifikasi, termasuk persoalan minyak.

“Setiap kali ada keluhan-keluhan terkait dengan saya, kenapa tidak konfirmasi ke saya. Itu lagi-lagi saya kesalkan. Saya melaporkan ini karena memang merugikan saya, sudah mencemarkan nama baik saya,” tegas Nurjaya.

Pihak kepolisian membenarkan adanya aduan yang masuk dari legislator tersebut. Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Hadi Poerwanto, menjelaskan saat ini laporan tersebut masih berstatus sebagai laporan pengaduan untuk ditindaklanjuti oleh penyidik.

“Benar adanya laporan pengaduan, belum ada laporan polisi. Hanya nanti pengumpulan bahan keterangan dulu dari penyidik untuk memastikan adanya pelanggaran hukum UU ITE. Jadi baru laporan pengaduan untuk pengumpulan bahan keterangan biasa,” kata Hadi.

Sementara Ketua Gerindra Ternate Jamian Kolengsusu yang dikonfirmasi menyatakan ia hanya mengirimkan poster tersebut di grup internal partai untuk mengonfirmasi kebenarannya. Pasalnya, Nurjaya tak pernah hadir saat diundang partai.

Sahril Abdullah
Editor
Ika Fuji Rahayu
Reporter