Tandaseru — Pemerintah Kota Tidore Kepulauan resmi menetapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pembatasan Aktivitas Pemerintahan dan Masyarakat Pada Hari Jumat. Kebijakan ini dihadirkan guna memperkuat identitas Tidore sebagai Kota Santri.
Melalui perwali tersebut, seluruh kegiatan di perkantoran maupun aktivitas masyarakat akan dihentikan sementara setiap hari Jumat mulai pukul 10.00 WIT hingga 14.00 WIT. Alokasi waktu tersebut difokuskan untuk pelaksanaan ibadah salat Jumat dan kegiatan keagamaan lainnya.
Skema penerapannya dibahas dalam Rapat Koordinasi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Tidore Kepulauan di Ruang Rapat Wali Kota, Selasa (1/9/2026).
Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, menegaskan bahwa aturan ini berakar dari jati diri masyarakat Tidore. Ia meminta jajaran Forkopimda dan instansi terkait untuk aktif melakukan sosialisasi di wilayah kerja masing-masing.
”Mohon dukungan dan kerja sama dari Forkopimda tentang Pembatasan Aktivitas Pemerintahan dan Masyarakat Pada Hari Jumat di Kota Tidore Kepulauan dari jam 10.00 WIT – 14.00 WIT untuk melakukan sosialisasi terkait hal tersebut,” katanya.
Ia berharap sinergi dari seluruh pihak dapat memastikan pelaksanaan perwali berjalan optimal di lapangan.
Rapat koordinasi ini turut dihadiri oleh Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Tidore Kepulauan.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.