Tandaseru – Pimpinan Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (Formapas Malut) resmi melaporkan 11 dugaan kasus tindak pidana korupsi terkait sejumlah proyek infrastruktur dan pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Pulau Taliabu ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
Laporan resmi beserta dokumen dan data pendukung tersebut diantarkan langsung Bendahara Umum PP Formapas Malut, Nurul Selvia Ningsi, di Gedung Kejagung RI, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
“Kami memastikan bahwa laporan dugaan tindak pidana korupsi ini telah resmi diterima Kejaksaan Agung RI untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Kami berharap Kejagung segera melakukan telaah, penyelidikan, dan pengusutan secara profesional,” tegas Nurul kepada awak media.
Formapas Malut mendesak Korps Adhyaksa melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap seluruh proyek yang dilaporkan guna mengukur kepastian nilai kerugian negara.
Nurul juga meminta Kejagung tidak hanya menyasar pelaksana proyek atau kontraktor di lapangan, melainkan turut menelusuri keterlibatan para pengambil kebijakan di tingkat daerah.
“Kami meminta Kejagung menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pengawasan proyek. Semua yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya.
Daftar 11 Kasus yang Dilaporkan
Berdasarkan data yang dihimpun Formapas Malut, berikut adalah 11 dugaan kasus korupsi di Pulau Taliabu yang diserahkan ke Kejagung RI:
- Pembangunan Istana Daerah (Isda) Taliabu (2023): Nilai anggaran Rp17,1 miliar.
- Pembangunan Jalan Rabat Beton Nggele–Lede: Nilai proyek melebihi Rp16,3 miliar.
- Peningkatan Jalan Tikong–Nunca: Mencakup dua periode anggaran (Tahun 2020 dan 2022).
- Pembangunan Jalan Ruas Hai–Air Kalimat (Lapen/2023): Nilai kontrak Rp7,7 miliar.
- Pembukaan Badan Jalan Kataga–Sofan (TA 2022): Nilai kontrak Rp2,03 miliar.
- Penimbunan Jalan Sempadan Sungai Ratahaya (Lanjutan): Nilai kontrak Rp3,8 miliar.
- Pembangunan Jalan Beton Desa Meranti Jaya: Nilai kontrak Rp3,9 miliar.
- Pembangunan Jalan Tabona–Peleng (Beton).
- Pekerjaan Jalan Beton Desa Kramat: Nilai kontrak Rp3,3 miliar.
- Pembangunan Tanggul Pantai Desa Bobong: Nilai kontrak Rp2,9 miliar.
- Pengelolaan Dana Pinjaman Daerah (2022): Senilai Rp115 miliar dari Bank Maluku-Malut.
Formapas Malut menegaskan berkomitmen penuh untuk terus mengawal perkembangan penanganan laporan ini di Kejagung hingga mendapatkan kepastian hukum yang jelas demi keadilan masyarakat Pulau Taliabu.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.