Tandaseru – Polres Halmahera Utara, Maluku Utara, mulai mendalami dugaan unsur pidana di balik tewasnya dua warga negara asing (WNA) asal Singapura dalam insiden erupsi Gunung Dukono, Jumat (8/5/2026). Oknum porter dan pemandu (guide) yang membawa rombongan tersebut kini terancam hukuman penjara.

Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlichson Pasaribu, menegaskan pihaknya tengah melakukan penyelidikan intensif terkait prosedur pendakian yang dilakukan rombongan tersebut. Jika terbukti ada kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, para pendamping pendakian ini akan diproses hukum.

“Kami sedang dalami. Jika terbukti ada kelalaian yang menyebabkan korban jiwa, porter dan pemandu bisa dijerat pidana. Saat ini masih proses penyelidikan,” ujar Erlichson dalam konferensi pers di Mapolres Halut, Jumat (8/5).

Erlichson menekankan, Gunung Dukono saat ini berada pada Status Level II (Waspada), di mana Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) telah melarang aktivitas apa pun dalam radius 4 kilometer dari kawah. Selain itu, jalur yang ditempuh rombongan tersebut dipastikan bukan jalur resmi.

“Ini bukan jalur wisata resmi. Tidak ada izin pendakian,” tegas Erlichson.

Berdasarkan data Basarnas Ternate, total terdapat 20 pendaki yang terdampak erupsi kali ini. Insiden tersebut mengakibatkan dua WNA asal Singapura meninggal dunia, sementara satu orang lainnya dilaporkan masih dalam pencarian. Belasan pendaki lainnya, baik WNA maupun WNI, telah berhasil dievakuasi dalam kondisi selamat.

Jika terbukti melanggar aturan dan mengabaikan faktor keselamatan, oknum porter dan pemandu tersebut terancam dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sahril Abdullah
Editor
Azhar
Reporter