Tandaseru — Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penguatan Peran Bendahara Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Pajak berbasis Coretax. Kegiatan yang dipusatkan di ruang Boikole, Kantor Bupati Halbar, Kamis (7/5/2026), ini dibuka Wakil Bupati Djufri Muhamad.

Dalam sambutannya, Djufri menekankan integritas dan profesionalisme bendahara serta pengelola keuangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi kunci utama menghadapi tantangan fiskal daerah saat ini. Ia mengingatkan para peserta agar tetap patuh pada aturan administrasi guna menghindari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Banyak temuan BPK terjadi karena adanya perintah pimpinan yang tidak disertai administrasi dan SPJ yang lengkap. Karena itu bendahara harus tetap taat aturan dan tidak mengabaikan prinsip integritas,” tegas Djufri di hadapan para peserta.

Djufri menambahkan, pengelolaan keuangan yang transparan sangat diperlukan untuk membangun kepercayaan publik. Ia berharap melalui pemahaman sistem perpajakan yang baru ini, Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat dapat kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Pemerintah daerah berharap hasil pemeriksaan BPK tahun ini kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diraih sejak 2018,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala BKAD Halmahera Barat, Chudzaemah Djauhar, menjelaskan urgensi Bimtek ini didasari adanya transisi sistem ke aplikasi Coretax untuk penginputan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Menurutnya, hingga saat ini masih banyak OPD yang belum sepenuhnya memahami mekanisme sistem digital tersebut.

“Prinsipnya Coretax ini adalah aplikasi baru untuk penginputan pajak PPh dan PPN. Untuk menghindari kesalahan dalam penginputan, maka dilaksanakan kegiatan bimbingan teknis ini,” jelas Chudzaemah.

Guna memaksimal pemahaman peserta, BKAD menghadirkan pemateri dari PT Solusi Anak Negeri untuk membedah tata kelola keuangan daerah dan teknis penggunaan sistem perpajakan digital sesuai dengan regulasi terbaru yang berlaku.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Mardi Hamid
Reporter