Tandaseru – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, memberikan klarifikasi resmi terkait dinamika pembangunan Unit Kesehatan Sekolah (UKS) yang belakangan menjadi sorotan publik. PGRI menegaskan, seluruh proses pembangunan telah mengikuti ketentuan hukum dan mekanisme yang berlaku.
Alasan Pemindahan Lokasi
Ketua PGRI Halmahera Barat, Iswan Hanan, menjelaskan awalnya gedung UKS direncanakan dibangun di SMP Negeri 1 Halmahera Barat. Namun, setelah dilakukan peninjauan teknis, ditemukan kendala keterbatasan lahan di sekolah tersebut.
“Lokasi di SMP Negeri 1 tidak memenuhi syarat pembangunan fisik. Oleh karena itu, diambil langkah rasional untuk memindahkan lokasi ke SMP Negeri 43 Halmahera Barat yang lahannya lebih siap dan kebutuhannya mendesak,” ujar Iswan, Selasa (28/4/2026).
Iswan menekankan, pemindahan ini bukan keputusan sepihak, melainkan melalui koordinasi lintas pihak dan diperkuat dengan berita acara resmi yang ditandatangani oleh kepala sekolah terkait.
Meluruskan Simpang Siur Anggaran
Terkait isu nilai proyek yang membengkak, Iswan memberikan koreksi tegas terhadap informasi yang beredar di masyarakat. Ia menyebutkan angka yang ditudingkan sama sekali tidak berdasar.
- Pagu Anggaran Riil: Rp225 juta
- Isu yang Beredar: Rp36 miliar (Ditegaskan tidak benar/hoaks)
“Informasi mengenai anggaran miliaran rupiah itu tidak sesuai dengan dokumen perencanaan resmi pemerintah daerah. Kami minta masyarakat melihat data yang akurat,” tambahnya.
Saat ini, gedung UKS di SMP Negeri 43 Halbar dilaporkan telah tuntas dan mulai digunakan secara aktif untuk pelayanan kesehatan siswa. Perwakilan sekolah penerima mengonfirmasi kehadiran fasilitas ini sangat membantu menunjang lingkungan belajar yang sehat.
PGRI berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi dan tetap objektif dalam menilai pembangunan fasilitas pendidikan di Halmahera Barat.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.