Tandaseru – Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Barat memastikan pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) di Kecamatan Ibu yang sempat mangkrak akan segera dilanjutkan. Kepastian ini diambil setelah pemerintah daerah mengantongi legalitas hukum dan hasil audit teknis.
Bupati Halmahera Barat, James Uang, menyatakan seluruh tahapan prasyarat kelanjutan proyek telah rampung dilaksanakan, mulai dari audit hingga kajian kelayakan bangunan oleh pihak independen.
“Prinsipnya pembangunan akan dilanjutkan karena pertemuan KSP (Kantor Staf Presiden) memberi mandat. Tahapan audit sudah, Kejati juga sudah mengeluarkan legal opinion, dan konsultan independen telah melakukan uji kelayakan. Semua proses itu sudah selesai,” ujar James kepada wartawan, Kamis (23/4/2026).
Bupati menjelaskan, langkah selanjutnya adalah penyesuaian postur anggaran daerah. Jika memungkinkan, anggaran akan diakomodir sebagian pada APBD tahun ini dan sisanya diselesaikan pada tahun depan.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Sufari, menegaskan proyek tersebut memiliki dasar hukum yang kuat untuk diteruskan pemerintah daerah. Berdasarkan koordinasi dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), realisasi anggaran proyek telah tercatat secara resmi sebagai aset daerah.
“Rumah Sakit Pratama itu bisa dilanjutkan karena prestasi keuangannya sudah masuk ke daerah. Secara resmi, keuangannya kini menjadi milik daerah,” jelas Sufari saat melakukan kunjungan kerja di Halmahera Barat, Rabu (22/4/2026).
Sufari menambahkan, karena status aset dan anggaran kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten, maka keputusan teknis kelanjutan proyek ada di tangan Pemda Halbar.
“Karena daerah yang memiliki secara hukum, maka langkah selanjutnya bisa diambil. Intinya, secara hukum proyek itu dapat dilanjutkan,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.