Tandaseru – Penyerahan Surat Keputusan (SK) kepada 1.374 tenaga honorer yang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, diwarnai isu pungutan liar (pungli).

Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya dugaan permintaan dana partisipasi kepada para peserta sebelum prosesi penyerahan SK yang dipimpin langsung Bupati James Uang tersebut berlangsung.

Salah satu tenaga honorer yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, mereka diminta menyetor sejumlah uang dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp20.000 hingga Rp75.000 per orang. Dana tersebut diduga untuk menutupi biaya teknis acara seperti dekorasi dan konsumsi.

“Kami diberitahukan bahwa dana itu untuk membantu kelancaran kegiatan, dan diminta untuk ditransfer langsung ke rekening berinisial RH,” ujar sumber tersebut sembari menunjukkan bukti transfer sebesar Rp75.000 ke rekening BRI berinisial RH, Senin (20/4/2026).

Para peserta mengaku terpaksa mengikuti arahan tersebut karena khawatir akan berdampak pada proses administrasi mereka jika tidak berpartisipasi.

Klarifikasi Ketua Panitia

Menanggapi kabar yang beredar, Ketua Panitia PPPK Paruh Waktu, Nebayot Tobelo, memberikan klarifikasi. Ia menegaskan, dana tersebut bukanlah pungutan resmi dari Pemerintah Daerah (Pemda) maupun agenda pemerintah.

Menurut Nebayot, dana tersebut merupakan inisiatif internal para PPPK paruh waktu sendiri yang dilandasi semangat kebersamaan.

“Perlu ditegaskan bahwa tidak ada pungutan yang mengatasnamakan pemerintah daerah. Inisiatif ini sepenuhnya berasal dari PPPK paruh waktu, dengan tujuan memastikan ketersediaan kebutuhan dasar seperti konsumsi ringan dan air minum pada saat pelantikan berlangsung,” tegas Nebayot.

Sahril Abdullah
Editor
Mardi Hamid
Reporter