Tandaseru – Bidang Pemberdayaan Perempuan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Ternate, Maluku Utara, mengecam keras tindakan pelecehan seksual yang menimpa seorang perempuan di loket pembelian tiket kapal, Kelurahan Mangga Dua, Kota Ternate, pada Selasa (17/03/2026).

Insiden tersebut terjadi di tengah kerumunan calon pemudik yang sedang mengantre tiket kapal tujuan Halmahera Selatan. Berdasarkan keterangan tertulis dan video yang beredar, seorang pria yang berprofesi sebagai tukang ojek diduga sengaja mendekati korban dalam antrean yang padat, lalu memamerkan alat kelaminnya.

“Tindakan ini sangat tidak beradab. Ruang publik yang seharusnya menjadi tempat aman bagi semua orang, justru menjadi ancaman serius bagi perempuan,” ujar Elsa Sakalaty, Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan GMKI Ternate, dalam siaran persnya, Rabu (18/3/2026).

Elsa Sakalaty. (Istimewa)

Kronologi dan Dampak Psikologis

Aksi eksibisionisme tersebut memicu kepanikan massal setelah korban yang merasa dilecehkan berteriak histeris. Warga sekitar sempat berkerumun saat pelaku berusaha merapikan pakaiannya dengan kondisi resleting terbuka. Elsa menilai, kejadian ini adalah bukti nyata budaya patriarki dan sikap merendahkan martabat perempuan masih mengakar kuat di masyarakat.

“Ini bukan hanya masalah individu, melainkan masalah struktural. Budaya menyalahkan korban (victim blaming) dan kurangnya kesadaran hukum seringkali membuat korban takut melapor,” tambahnya.

GMKI Ternate menegaskan, tindakan pelaku secara jelas melanggar payung hukum yang berlaku di Indonesia, di antaranya:

  • UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS): Khususnya Pasal 4 ayat (1) huruf d mengenai pelecehan seksual non-fisik (eksibisionisme) dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara.
  • KUHP Pasal 289: Terkait perbuatan asusila di muka umum dengan ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

Selain mendesak sanksi pidana, Elsa juga mengingatkan korban memiliki hak atas restitusi, rehabilitasi psikis, dan perlindungan penuh sesuai mandat Pasal 45-47 UU TPKS.

“Kami meminta pihak kepolisian untuk segera bergerak cepat menangkap pelaku. Keamanan di ruang publik harus dijamin, terutama menjelang musim mudik di mana keramaian meningkat,” tegas Elsa menutup pernyataan tersebut.

Sahril Abdullah
Editor
Sahril Abdullah
Reporter