Tandaseru – AM, kakek dari balita berusia 4 tahun yang diduga menjadi korban pelecehan seksual di Halmahera Barat, angkat bicara terkait laporan hukum yang menyeret menantunya berinisial R. AM membantah keras tuduhan tersebut dan menyebut laporan yang dilayangkan anaknya sendiri (pelapor) sebagai fitnah.

Dalam keterangannya, AM menilai ada motif dendam pribadi di balik laporan tersebut. Ia menjelaskan bahwa selama ini cucunya diasuh dengan baik oleh terlapor R dan istrinya karena pasangan tersebut belum dikaruniai anak.

“Ini fitnah yang harus diluruskan. Anak saya (pelapor) sepertinya memiliki dendam pribadi terhadap terlapor. Selama anak itu bersama R dan istrinya, tidak pernah ada masalah,” ujar AM usai memberikan keterangan kepada penyidik Polres Halmahera Barat, Jumat (13/3/2026).

AM juga membeberkan sejumlah poin untuk membantah kronologi pelapor:

  • Waktu Kejadian: AM membantah klaim bahwa anak tersebut sakit sesaat setelah diantar R. Menurutnya, keluhan sakit pada kemaluan baru muncul lebih dari sebulan setelah anak berada di rumah pelapor.
  • Domisili: Ia meluruskan bahwa terlapor R dan istrinya sebenarnya sudah memiliki rumah sendiri, berbeda dengan keterangan pelapor yang menyebut mereka tinggal satu atap.
  • Dugaan Intimidasi: AM menduga video pengakuan balita yang beredar dibuat atas desakan pelapor. Ia mengklaim memiliki bukti video terbaru di mana sang anak mengaku mendapat intimidasi dari pelapor.

Lebih lanjut, AM meminta penyidik Polri bekerja profesional dan turut memeriksa pihak lain yang sempat tinggal bersama balita tersebut, termasuk ipar pelapor berinisial J, saat AM sedang berada di Manado.

Sebagai orang tua dari pelapor sekaligus mertua dari terlapor, AM memohon Kapolres Halmahera Barat agar mempertimbangkan penghentian proses hukum demi menjaga nama baik keluarga.

“Saya bertanggung jawab sebagai orang tua dan memohon kepada Kapolres agar masalah ini dihentikan. Kami ingin menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan,” pungkasnya.

Sahril Abdullah
Editor
Mardi Hamid
Reporter