Tandaseru – Sejumlah kepala desa di wilayah lingkar tambang secara tegas membantah isu terkait adanya tunggakan pembayaran lahan oleh PT Arumba Jaya Perkasa (AJP). Para perangkat desa memastikan seluruh urusan lahan telah tuntas sebelum perusahaan memulai operasionalnya.

Klarifikasi ini disampaikan bersama oleh Kepala Desa Saramake, Desa Loleba, Desa Yawal, dan Desa Tanure guna meluruskan informasi yang dinilai tidak berdasar dan berpotensi memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Poin-Poin Klarifikasi Kepala Desa

  • Lokasi Infrastruktur: Kepala Desa Saramake menegaskan bahwa jalan angkut (hauling) tidak melewati wilayahnya, sementara fasilitas dermaga khusus (jetty) berada di wilayah Desa Loleba. Dengan demikian, tidak ada lahan warga di Saramake yang digusur atau belum dibayar.
  • Status Kawasan Hutan: Terkait klaim lahan di kawasan hutan, pemerintah desa menjelaskan bahwa area tersebut merupakan wewenang pemerintah pusat. PT AJP dinyatakan telah memenuhi kewajiban pembayaran kepada negara sesuai regulasi yang berlaku.
  • Dukungan Operasional: Kepala Desa Loleba menyatakan konsistensinya dalam mendukung perusahaan, terutama karena kontribusi PT AJP dalam menyerap tenaga kerja lokal dari desa-desa sekitar.

“Kami imbau masyarakat agar tidak sembarangan mengklaim kawasan hutan sebagai milik pribadi, karena hal itu berpotensi memicu masalah hukum di kemudian hari,” ujar Kepala Desa Saramake.

Para kepala desa berharap klarifikasi ini dapat mengakhiri polemik yang berkembang. Mereka menegaskan bahwa hubungan antara pihak perusahaan dan masyarakat sejauh ini berjalan baik dan saling memberikan manfaat ekonomi.

Sahril Abdullah
Editor
Sahril Abdullah
Reporter