Tandaseru — Penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara menetapkan Camat Wasile Utara Rico Debeturu sebagai tersangka. Rico ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran pidana Pilkada Haltim 2020.

Anggota Bawaslu Haltim Basri Suaib mengungkapkan, berdasarkan temuan, Camat Wasile Utara diduga kuat terlibat aktif mengikuti setiap kampanye pasangan calon nomor urut nomor 2 Ubaid Yakub-Anjas Taher (SUBA). Rico bahkan terpantau mengikuti kampanye di setidaknya enam desa yakni Desa Iga, Labi-Labi, Tatam, Marimoi, Majiko Tongone dan Desa Bololo.

“Dugaan pelanggaran sudah masuk tahap tiga dimana penyidik Gakkumdu Haltim sudah menyerahkan berkas hasil penyidikan ke Kejaksaan Negeri Haltim Senin (21/12) sore,” ungkap Basri kepada tandaseru.com.

Komisioner Bawaslu Divisi Hukum, Penindakan dan Penyelesaian Sengketa ini menjelaskan, sebelum kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu ini masuk pada tahap tiga penetapan tersangka, Bawaslu terlebih dahulu telah melakukan klarifkasi terhadap para saksi-saksi di enam desa itu. Hasilnya, para saksi membenarkan Camat Wasile Utara terbukti menghadiri bahkan mengarahkan massa pada setiap kampanye paslon SUBA.

Rico juga telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi sebanyak dua kali berturut-turut namun tak pernah hadir.

“Jadi Camat Wasut ini terbukti melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang menyebutkan, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI-Polri, dan Kepala Desa dan atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntukan atau merugikan salah satu paslon,” jelas Basri.

Berdasarkan ketentuan itu pula, Rico terancam pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 dan paling banyak Rp 6.000.000.