Tandaseru — Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Taliabu Barat (Talbar) Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara menerima laporan dugaan politik uang yang dilakukan dua warga Kawalo berinisial AC dan RN. Keduanya mencoba mempengaruhi pemilih di TPS 03 Dusun Sanpe dengan menawarkan “kartu sakti” bersama uang Rp 50 ribu untuk memilih pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 01.

Pemilih juga dijanjikan akan ditambahkan uangnya usai pencoblosan.

Hal tersebut dibeberkan Ketua Panwascam Kecamatan Taliabu Barat Harjo Janu saat ditemui di Kantor Bawaslu, Kamis (17/12).

Menurut Harjo, barang bukti dugaan politik uang tersebut berupa uang pecahan Rp 50 ribu sebanyak empat lembar dan selembar “kartu sakti” milik paslon Muhaimin Syarif dan Syafrudin Mohalisi (MS-SM).

“Berdasarkan keterangan masyarakat, pada saat AC dan RN memberi uang dan ‘kartu sakti’, AC dan RN mengajak warga Sanpe untuk mencoblos paslon tertentu. Jadi mereka bilang, ‘ini ambil uang ini kamong (kalian, red) coblos nomor 1. Kalau sudah abis coblos baru nanti torang tambah lagi’,” terangnya.

Sayangnya, lanjut Harjo, aksi kedua oknum yang diduga sebagai pelaku politik uang tersebut tidak berjalan mulus dengan kehadiran penyelenggara pemilu pagi itu. Keduanya pun buru-buru kabur dan meninggalkan barang bukti.

“Jadi karena AC dan RN ini lihat penyelenggara sudah datang, mereka panik dan tinggalkan barang bukti berupa uang Rp 50 ribu sebanyak empat lembar atau sebesar Rp 200 ribu dan lima buah “kartu sakti’. Ini diamankan warga, kami datang baru dikasih,” sambung Harjo.

Ia mengaku, saat ini pihaknya sedang melakukan pembetulan data laporan dan kecukupan bukti-bukti.

Sementara Kordiv Hukum Bawaslu Pulau Taliabu Mohtar Tidore mengaku bahwa laporan tersebut akan dipelajari terlebih dahulu sebelum dilakukan tindakan.

“Untuk kasus di TPS 03 Desa Kawalo juga sementara kita susun laporannya untuk kita pelajari, dan akan segera diproses,” ujarnya.

Mohtar mengatakan, saat ini kasus laporan dugaan pelanggaran Pilkada terus bertambah dan per tanggal 17 Desember sudah tercatat 17 kasus dugaan pelanggaran Pilkada yang diterima Bawaslu.

Diketahui, tahapan pencoblosan di Dusun Sampe Desa Kawalo yang memiliki jiwa pilih hanya sebesar 19 orang berdasarkan DPT itu baru dimulai setelah lewat dari pukul 10 siang. Pasalnya, penyelenggara pemilu di dusun tersebut rata-rata bukan warga dusun itu sehingga baru bisa melakukan pencoblosan setelah mengikuti pencoblosan di TPS masing-masing.