Tandaseru – Pemerintah Provinsi Maluku Utara akhirnya mulai mencairkan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) milik Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai. Total dana yang ditransfer ke kas daerah pada Rabu (24/12/2025) tercatat sebesar Rp5 miliar.
Meskipun telah ada realisasi, Pemprov Malut diketahui masih memiliki tunggakan hingga belasan miliar rupiah kepada Pemkab Pulau Morotai, terutama untuk sisa pagu anggaran tahun 2024.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pulau Morotai, Marwan Sidasi, menjelaskan bahwa total Rp5 miliar tersebut merupakan akumulasi dari sisa DBH 2024 dan pencairan tahap awal DBH 2025.
“Untuk DBH tahun 2024, hari ini masuk lagi sekitar Rp318 juta. Dengan demikian, sisa utang Pemprov untuk tahun 2024 masih berada di angka Rp12,175 miliar dari total pagu sekitar Rp15,4 miliar,” ungkap Marwan.
Selain pelunasan sebagian utang tahun lalu, Pemprov Malut juga menyalurkan DBH tahun anggaran 2025 sebesar Rp4,6 miliar.
“Pencairan DBH 2025 ini merupakan penyaluran triwulan I yang bersumber dari pajak kendaraan bermotor. Jadi total yang ditransfer ke daerah per hari ini genap Rp5 miliar,” tambah Marwan.
Pihak Pemkab Pulau Morotai berharap sisa tunggakan DBH tahun 2024 sebesar Rp12,1 miliar tersebut dapat segera dilunasi oleh Pemerintah Provinsi guna mendukung kelancaran program pembangunan dan pelayanan masyarakat di wilayah perbatasan tersebut.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.