Tandaseru — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai, Maluku Utara, melaksanakan pemusnahan barang bukti (babuk) tindak pidana umum (pidum) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) berdasarkan putusan pengadilan tahun 2025.

​Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Kristanto Trinoviandri di halaman kantor Kejari, Senin (15/11/2025). Pemusnahan hari ini merupakan tahap kedua yang dilakukan Kejari Morotai pada tahun 2025, setelah sebelumnya dilaksanakan pada 15 Agustus 2025.

​Plh. Kepala Seksi Barang Bukti (Kasie BB) Kejari Morotai, Arnes Tomasila, menjelaskan bahwa babuk yang dimusnahkan merupakan hasil penyidikan dari Polres Pulau Morotai dan satu perkara dari Loka POM Pulau Morotai.

​”Satu perkara penyidikan dari Loka POM Pulau Morotai terkait dengan perkara tindak pidana Kesehatan, yang dilimpahkan kepada Jaksa Pulau Morotai, kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Tobelo,” terang Arnes.

​Barang bukti yang dimusnahkan mencakup sejumlah perkara, diantaranya: 6 perkara perlindungan anak, (Babuk 26 lembar pakaian). 2 perkara tindak pidana kekerasan seksual (2 unit handphone). 1 perkara informasi dan transaksi elektronik (2 buah kartu SIM). 1 perkara kesehatan (1 buah flashdisk).

​Secara rinci, babuk dari perkara Kesehatan yang dimusnahkan terdiri dari 1000 buah botol parfum, kosmetik, dan obat-obatan tanpa izin edar. Barang bukti ini langsung dimusnahkan.

​Adapun barang bukti berupa perangkat elektronik seperti handphone, kartu SIM, dan flashdisk dimusnahkan dengan cara dipotong-potong hingga tidak dapat dipergunakan lagi.

Sahril Abdullah
Editor
Irjan Rahaguna
Reporter