Tandaseru — Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, berkomitmen untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun anggaran 2026.
Langkah ini diawali dengan instruksi tegas Bupati Rusli Sibua untuk melakukan identifikasi dan penataan ulang terhadap seluruh objek pendapatan yang selama ini dinilai belum dikelola secara maksimal.
Dalam rapat koordinasi yang berlangsung di ruang kerja Bupati, Senin (20/4/2026), Bupati Rusli, didampingi Wakil Bupati Rio Christian Pawane, menekankan bahwa pengelolaan potensi daerah harus dilakukan secara terukur dan memiliki kepastian hukum.
”Sejumlah objek pendapatan yang selama ini belum maksimal akan ditata ulang dan ditetapkan melalui Peraturan Bupati sebagai dasar hukum pemungutan. Semua objek pajak dan retribusi harus dipetakan dengan jelas agar pengelolaannya berdampak langsung pada peningkatan PAD,” tegas Rusli.
Beberapa aset yang masuk dalam target pemetaan ulang meliputi Rumah Susun (Rusun) Desa Dehegila. Fasilitas Kios Kuliner: Kios Bangsaha, Kios Taman Kota, dan Kios Juanga yang berada di bawah naungan Dinas Pariwisata.
Bupati menyoroti kinerja Dinas Pariwisata yang dianggap perlu melakukan terobosan baru. Menurutnya, meskipun fasilitas fisik telah tersedia, kontribusi terhadap daerah masih minim.
Selain itu, Rusli juga menyentil bangunan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang didanai melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) agar segera dioptimalkan untuk memberikan nilai tambah bagi daerah.
Guna mempercepat langkah strategis tersebut, Bupati memberikan instruksi khusus kepada Bagian Hukum Setda Kabupaten Pulau Morotai. Ia memberikan tenggat waktu selama satu minggu untuk menuntaskan penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) mengenai pajak dan retribusi daerah.
“Regulasi yang kuat adalah kunci. Dengan adanya Perbup, kita memiliki landasan hukum yang jelas untuk memungut pajak dan retribusi, sehingga percepatan pembangunan di Morotai dapat terus berjalan,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.