Tandaseru – Pakar Hukum Kesehatan dari Universitas Widya Mataram Yogyakarta, Dr. Hasrul Buamona, S.H., M.H., melayangkan kritik tajam terhadap pernyataan salah satu anggota Majelis Disiplin Profesi (MDP), dr. Erfen Gustiawan Suwangto, M.H. Kes., terkait peran dan kedudukan rekomendasi MDP dalam kasus dugaan malpraktik.
Kritik ini disampaikan Dr. Hasrul menyusul artikel dr. Erfen di detik.news (4 Desember 2025) yang berjudul “MDP Penjaga Disiplin Profesi, Bukan Pemberi Vonis.”
Kekeliruan Berpikir Anggota MDP
Dr. Hasrul secara khusus menyoroti pernyataan dr. Erfen yang menyebutkan, “Rekomendasi pidana dari MDP tidak otomatis menyebabkan tenaga medis dipidana. Aparat penegak hukum, tetap wajib melakukan penyidikan lengkap, menilai kausalitas, motif, keadaan memaksa, faktor pembenar, dan pemaaf, serta unsur kesalahan sesuai KUHP.”
Menurut Dr. Hasrul, pandangan tersebut adalah kekeliruan berpikir, terutama bagi seorang anggota MDP. Ia berpendapat bahwa pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa hasil rekomendasi MDP dianggap tidak bisa dijadikan alat bukti mutlak dan berada terpisah dari kasus dugaan malpraktik.
“Harus” sebagai Keniscayaan Hukum
Dr. Hasrul merujuk pada Pasal 308 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang berbunyi, “Tenaga medis atau Tenaga kesehatan yang diduga melakukan perbuatan yang melanggar hukum dalam pelaksanaan Pelayanan Kesehatan yang dapat dikenai sanksi, terlebih dahulu harus dimintakan rekomendasi dari majelis…”
“Bertentangan dengan Pasal 308 ayat (1) yang mana dalam bunyi norma terdapat kata ‘Harus’ artinya setiap proses penegakan hukum dalam kasus malpraktik dokter, otomatis harus mendapatkan hasil rekomendasi dari MPD,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa hasil rekomendasi MDP merupakan scientific evidence dan ratio legis yang berfungsi mempermudah kerja hukum pidana. Hal ini dikarenakan penyidik, jaksa, pengacara, dan hakim memiliki keterbatasan dalam penerapan keilmuan kedokteran dalam pelayanan kesehatan.
Rekomendasi MDP sebagai Proximate Cause
Lebih lanjut, Dr. Hasrul menjelaskan bahwa rekomendasi MDP secara mutatis mutandis merupakan bestanddeel delict (unsur delik) karena memuat pemeriksaan standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional.
“Hasil rekomendasi dari MDP juga merupakan Proximate Cause (sebab paling dekat). Ini sebagai tolok ukur untuk mengetahui apakah akibat malpraktik yang muncul tersebut, disebabkan oleh tenaga medis atau tenaga kesehatan yang melanggar syarat-syarat dimaksud dalam bingkai profesi,” jelasnya.
Ia juga mengkritik pandangan dr. Erfen mengenai “motif” dalam hukum pidana, dengan menyatakan bahwa motif adalah elemen non-hukum yang berdiri di luar dan terpisah dari bestanddeel delict, dan tidak relevan dalam mengurai unsur-unsur dalam delik materiil.
Usulan Peradilan Profesi Medis
Secara terpisah, Dr. Hasrul menegaskan ketidaksetujuannya terhadap bentuk kelembagaan MDP (sebelumnya MKDKI) sebagai institusi penyelesaian sengketa disiplin profesi.
Ia kembali mengusulkan perlunya pendirian Peradilan Profesi Medis di bawah kekuasaan kehakiman. Usulan ini bertujuan untuk mewujudkan prinsip fair trial dan mencegah ambiguitas hukum dalam penegakan disiplin profesi yang terintegrasi dengan hukum acara pidana.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.