Tandaseru – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Istana Daerah (Isda) Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2023 yang bernilai proyek sebesar Rp 17,5 miliar.

Penetapan tersangka ini bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), Selasa (9/12/2025).

Kedua tersangka yang ditetapkan adalah S, yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan M, selaku pelaksana kegiatan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasih Penkum) Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga, mengumumkan penetapan tersebut dalam konferensi pers.

“Menetapkan tersangka S selaku pengguna anggaran dan M selaku pelaksana kegiatan,” kata Richard.

Richard menjelaskan, penyidikan dugaan tindak pidana korupsi ini melekat pada kegiatan pembangunan Istana Daerah Kabupaten Pulau Taliabu yang berada di bawah Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2023.

“Kasus itu diduga merugikan negara sekira kurang lebih Rp 8 miliar,” ungkapnya.

Penetapan dua tersangka ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi dan pertanggungjawaban Kejaksaan Tinggi Maluku Utara kepada publik terkait kinerja mereka dalam memberantas korupsi.

Sahril Abdullah
Editor
Sahril Abdullah
Reporter