Tandaseru — Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, secara resmi menetapkan masa kontrak kerja Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I dan II hanya diusulkan selama dua tahun. Kebijakan ini diambil berdasarkan pertimbangan kondisi keuangan daerah.
Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah (Setda) Pulau Morotai, Iwan Muraji, menjelaskan penetapan kontrak dua tahun ini merupakan bagian dari upaya efisiensi anggaran dan pertimbangan kemampuan finansial daerah.
”Ini berdasarkan pertimbangan kemampuan keuangan daerah, termasuk kebijakan efisiensi anggaran, beban pembayaran utang PEN sebesar Rp 33,5 miliar per tahun, serta adanya pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat,” jelas Iwan, Senin (17/11/2025).
Perpanjangan Kontrak dan Isu Human Error
Meskipun kontrak awal ditetapkan dua tahun, Pemda Morotai memastikan akan melakukan perpanjangan kontrak setiap tahun. Perpanjangan ini akan disesuaikan dengan kebutuhan daerah dan hasil evaluasi kinerja pegawai, sebagaimana diatur dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK).
Iwan juga menegaskan, PPPK yang melanggar kontrak kerja dapat diberhentikan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Terkait perbedaan masa kontrak yang sempat muncul pada akun individu para PPPK, Iwan memastikan hal tersebut bukan merupakan kebijakan daerah, melainkan akibat kesalahan manusia (human error) pada sistem saat proses verifikasi data.
”Masa kontrak ini tidak perlu dipersoalkan karena Kepala BKD telah menjelaskan bahwa perbedaan tersebut disebabkan human aplikasi. Sesuai usulan resmi ke BKN Regional XI, seluruh PPPK dikontrak dua tahun,” ujarnya.
Validasi Data Terus Berjalan
Pemda Morotai melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) telah mengajukan perbaikan data masa kontrak kepada BKN. Dari total 660 PPPK tahap I dan II, saat ini tersisa sekitar 100 data yang masih dalam proses validasi oleh BKN.
Proses perbaikan ini, menurut Iwan, memerlukan waktu yang cukup panjang karena harus melalui dua tingkat verifikasi: dari usulan BKD diperiksa oleh BKN Manado, lalu diteruskan ke BKN Pusat untuk pengembalian data, sebelum divalidasi kembali di BKN Manado.
Pemda Morotai memantau ketat proses perbaikan ini dan menargetkan seluruh perbaikan tuntas pada minggu ini.
Pemda Morotai mengimbau seluruh PPPK untuk tetap tenang dan menjadikan dokumen usulan resmi pemerintah daerah sebagai acuan utama, bukan tampilan sementara di sistem.
”Semua PPPK dikontrak dua tahun dan akan diperpanjang sesuai ketentuan bila memenuhi syarat,” tutup Iwan.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.